Agility Di Balik PermenpanRB 7/2022

Amir Syafrudin
PemerintahTangkas
Published in
3 min readSep 8, 2023

--

Penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik [1]. Hal itu merupakan dari langkah besar pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Ada 3 pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk mewujudkan hal itu, yaitu [2]:

  1. Penyederhanaan struktur organisasi.
  2. Penyetaraan jabatan.
  3. Perubahan sistem kerja.

Penyederhanaan struktur organisasi dilakukan dengan memangkas hierarki eselon menjadi 2 tingkat di bawah menteri, yaitu eselon 1 dan eselon 2. Di bawah eselon 2 tidak lagi diisi oleh eselon 3 dan eselon 4, tapi jabatan fungsional yang tidak mengenal hierarki. Hal itu membutuhkan penyetaraan jabatan yang sesuai agar tidak terjadi kisruh saat transisi dijalankan. Yang terakhir, sistem kerja juga perlu diubah agar hierarki yang sederhana itu dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi birokrasi yang diharapkan.

Birokrasi yang efektif dan efisien adalah birokrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal itu juga yang menjadi tujuan kami di Pemerintah Tangkas dengan mendorong terbentuknya budaya Agile di pemerintahan. Jadi, penyederhanaan struktur organisasi yang dilengkapi penyetaraan jabatan dan perubahan sistem kerja yang sesuai merupakan langkah yang perlu disambut baik untuk penerapan Agile di pemerintahan.

Kami telah membahas mengenai penyederhanaan struktur organisasi itu dalam “Dampak Eselonisasi Terhadap Agile” [3]. Dasar munculnya penyederhanaan struktur organisasi (deeselonisasi) itu adalah semangat untuk berubah menjadi organisasi dengan kultur yang lebih kolaboratif dan partisipatif. Penerapannya memang masih terbatas, tapi jika diterapkan secara konsisten sesuai tujuannya, dampak positifnya akan terus meningkat.

Sistem Kerja Kolaboratif dan Dinamis

Dalam konteks penerapan Agile, porsi yang lebih signifikan dari hierarki adalah sistem kerja. Perubahan sistem kerja itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 7 Tahun 2022 (PermenpanRB 7/2022). Di dalamnya diatur hal-hal seperti pembentukan squad dan tugas pegawai di setiap tingkat yang sudah disederhanakan. Bahkan, demi kolaborasi yang maksimal, diatur pula mekanisme penugasan lintas instansi, yaitu antarkementerian.

Pada intinya, PermenpanRB 7/2022 menggarisbawahi pentingnya sistem kerja yang mendorong agility di instansi pemerintah. Trivia yang menarik adalah definisi “agile” tidak tertuang secara eksplisit di dalamnya. Kalau aturan itu dibandingkan dengan Manifesto Agile, mungkin ada perbedaan dalam pendekatan atau fokus yang diambil. Besar kemungkinannya ada aspek-aspek di dalam Manifesto Agile yang tidak diadopsi di dalam aturan itu.

Meskipun begitu, isi PermenpanRB 7/2022 diharapkan tetap sejalan dengan konsep-konsep Agile seperti adaptabilitas, fleksibilitas, dan kolaborasi. Pada hakikatnya, aturan ini tetap mendorong instansi pemerintah untuk mengubah pola pikir paternalistik menjadi kultur kemitraan dalam melayani publik dan memperkuat interaksi antara unit kerja. Perbedaan antara PermenpanRB 7/2022 dengan Manifesto Agile dapat diselaraskan di luar aturan itu, yaitu secara langsung dalam praktik penerapannya.

Terlepas dari itu, penerapan Agile yang lebih luas dalam pemerintahan membutuhkan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah perlu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya adaptasi, kolaborasi, dan inovasi dalam menjawab perubahan dan kebutuhan masyarakat. PermenpanRB 7/2022 pasti berperan besar dalam upaya itu, tapi upaya yang lebih komprehensif tetap dibutuhkan untuk membentuk agility yang optimal di dalam pemerintahan.

Referensi

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi,” 18 November 2019. [Online]. Available: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/langkah-strategis-penyederhanaan-birokrasi. [Diakses 5 Juli 2023].
  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, “PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI,” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 17 April 2022. [Online]. Available: https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/permenpan-rb-nomor-7-tahun-2022-tentang-sistem-kerja-pada-instansi-pemerintah-untuk-penyederhanaan-birokrasi. [Diakses 5 Juli 2023].
  3. A. Syafrudin, “Dampak Deeselonisasi Terhadap Agile,” Pemerintah Tangkas, 16 April 2021. [Online]. Available: https://medium.com/pemerintah-tangkas/dampak-deeselonisasi-terhadap-agile-70d347e0b1fc. [Diakses 5 Juli 2023].

--

--

Amir Syafrudin
PemerintahTangkas

Praktisi Agile. Perintis Rinkas (Pemerintah Tangkas). Penulis buku ASN Juga Bisa Agile dan Prakom Tidak Bisa Agile.